16 Desember 2024
19:18 WIB
Ketua KPK Baru Tegaskan OTT Tetap Ada
Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Senin (16/12)
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung KPK. ValidNewsID /Fikhri Fathoni
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Senin (16/12). Pimpinan KPK itu adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Sedangkan Dewas KPK yang dilantik ialah Wisnu Baroto, Sumpeno, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, dan Gusrizal. Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Presiden tampak memimpin jalannya pelantikan tersebut. Kemudian, lima pimpinan dan Dewas KPK melakukan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Selepas pelantikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, komisi antirasuah bakal tetap mempertahankan operasi tangkap tangan sebagai salah satu metode dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan, penuntasan kasus-kasus lama menjadi salah satu prioritas kepemimpinanya.
"Salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya dari penyadapan," cetus Setyo.
Dari lima unsur pimpinan terpilih KPK, Setyo merupakan satu-satunya calon yang saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR setuju dengan OTT. Adapun pimpinan terpilih lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo, tidak setuju lagi dengan OTT.
Setyo menambahkan, KPK di bawah kepemimpinannya akan berpedoman pada tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Salah satu visi KPK ialah mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjaga APBN dari kebocoran anggaran.
Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, menurutnya, sudah sangat jelas. "Beliau kan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan APBN, pemborosan, korupsi harus diberantas dengan tegas. Itu menurut saya sudah merupakan suatu arahan kepada kami semuanya," ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.
Sementara itu, mantan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango berpendapat, sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan. Nawawi mengatakan usulan Johanis Tanak yang hendak menghapus OTT merupakan pendapat pribadi. Menurutnya, OTT tetap dilaksanakan dan cukup efektif.
"Itu salah satu metode penindakan. Kita itu kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan," imbuhnya.