25 Juli 2025
20:46 WIB
Ketua Komisi II Nilai Usul Pilkada Tidak Langsung Masih Wajar
Usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal pemilihan kepala daerah (pilkada) yang pemilihannya secara tidak langsung, masih wajar karena sesuai dengan koridor konstitusi
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal pemilihan kepala daerah (pilkada) yang pemilihannya secara tidak langsung, masih wajar karena sesuai dengan koridor Konstitusi.
Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (25/7).
Dengan landasan itu, menurut dia, ada dua mekanisme pilkada yang bisa ditempuh, yakni pemilihan secara langsung sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya, seperti yang dilakukan saat ini.
Bisa juga, kata dia, pilkada dilakukan dengan mekanisme pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di samping itu, dia menjelaskan pilkada tidak termasuk dalam konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan umum (pemilu). Karena dalam UUD 1945, menurut dia, pilkada berbeda dengan pemilu yang diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Tanah Air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.