c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

02 September 2025

09:47 WIB

Kerusuhan di Surabaya Timbulkan Kerugian Rp124 M

Kerusuhan di Surabaya merusak sejumlah fasilitas Polri dan juga cagar budaya di Kota Pahlawan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kerusuhan di Surabaya Timbulkan Kerugian Rp124 M</p>
<p>Kerusuhan di Surabaya Timbulkan Kerugian Rp124 M</p>

Kepolisian Daerah Jawa Timur saat menggelar konferensi pers terkait kerugian materil akibat aksi anarkis di beberapa daerah di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (1/9/2025) malam. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.

SURABAYA – Polda Jawa Timur menaksir, kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya lebih dari Rp124 miliar, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.

"Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar, mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (1/9) malam.

Dia melanjutkan, penghitungan kerugian masih sementara, karena petugas masih mendata aset-aset terdampak. Termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga fasilitas kepolisian lain.

Abast menambahkan, Polda Jatim saat ini masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian. Polisi telah menyiapkan sejumlah pasal bagi para pelaku perusakan.

"Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," urai Jules dikutip dari Antara.

Baca juga: Akibat Demo, Jakarta Rugi Rp55 M 

Selain itu, pasal lain yang diterapkan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Menurut dia, polisi juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut.

"Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya," tegas dia.

Dia juga menerangkan, telah berkoordinasi dengan LBH Surabaya untuk menangani para pelaku anarkis dalam aksi unjuk rasa di enam kota dan kabupaten Jawa Timur.

"Para perusuh, sebagian besar ada yang telah dewasa, namun ada juga yang masih anak-anak," kata Jules.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan LBH Surabaya dilakukan agar proses hukum maupun penanganan anak di bawah umur dapat berjalan sesuai aturan.

Menurut Jules, para pelaku anarkis berasal dari berbagai daerah sesuai domisili masing-masing.

Terkait proses hukum, ia menyebut sebagian pelaku telah ditahan, sementara sebagian lainnya dipulangkan.

"Khusus di Kabupaten Kediri masih ada sekitar 12 orang yang dalam proses pemeriksaan. Kasus ini terus kami dalami," lanjut dia.

Selain itu, Polda Jatim menyiagakan personel bersama TNI melalui patroli gabungan yang digelar tanpa batas waktu. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga lingkungan secara swakarsa. Kesadaran warga menjaga lingkungan sudah tumbuh di Surabaya dan beberapa daerah lain," ujar Jules.

Polisi juga mengidentifikasi kelompok tertentu yang terlibat dalam aksi, namun penyelidikan masih berlangsung. "Dari hasil sementara, sebagian besar pelaku sengaja melakukan perusakan, sebagian lagi hanya ikut-ikutan ajakan temannya," kata Jules.

Jules menegaskan sebagian tersangka yang dipulangkan tetap dalam proses hukum meski tidak ditahan. "Kami berharap kejadian ini tidak diulangi, terutama oleh pelaku yang masih di bawah umur," ungkap dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar