22 Juli 2022
14:09 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi memaparkan, kerugian dari dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) mencapai Rp20 triliun.
“Terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar enam triliun rupiah, lalu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp12 triliun, dan pendapatan tidak sah (illegal gains) sekitar dua triliun rupiah,” urai Supardi usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).
Supardi melanjutkan, terkait kasus ini, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara lima orang tersangka sudah lengkap atau P21.
Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
“Sementara sampai minggu ini (pelimpahan tersangka dan barang bukti.red). Kalau tidak sempat ya kita lakukan di pekan depan,” tambah Supardi.
Dalam perkara ini, penyidik menduga peran Indrashari Wisnu Wardhana adalah menerbitkan surat izin persetujuan ekspor (PE) CPO dan turunannya. Penerbitan PE itu diduga dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati dan PT Musim Mas.
Sementara itu, Lin Che Wei bersama Indrashari Wisnu Wardhana saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur pemberian izin PE untuk beberapa perusahaan.
Sementara para pimpinan perusahaan CPO itu melakukan komunikasi untuk mendapatkan PE. Terlebih, perusahaan tersebut tak memiliki hak untuk mendapatkan izin ekspor dari Kemendag.