c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 September 2025

09:56 WIB

Kepala Sekolah Mesti Tiru CEO Perusahaan

Kepala sekola tiru CEO bukan untuk mencari untung layaknya sebuah perusahaan tapi tentang kemampuan manajerial.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kepala Sekolah Mesti Tiru CEO Perusahaan</p>
<p>Kepala Sekolah Mesti Tiru CEO Perusahaan</p>

Ilustrasi Pendidikan. Sumber foto: Shutterstock/dok.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengajak Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) agar meniru etos kerja maupun kepemimpinan kreatif layaknya seorang CEO di sebuah perusahaan.

Menurutnya, kepala sekolah harus meniru etos kerja CEO yang senantiasa adaptif, responsif, dan kreatif ketika menghadapi tantangan dan perubahan yang begitu cepat. Namun, bukan berarti untuk mencari untung sebanyak-banyaknya seperti CEO di perusahaan.

“Kepala sekolah bukan sekadar administrator. Mereka adalah layaknya CEOdi satuan pendidikan. Artinya kepemimpinan di sekolah harus kreatif, dan cepat merespons dinamika yang ada, baik di dalam sekolah maupun di lingkungan sekitar sekolah,” urai Wamendikdasmen dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (12/9).

Dia menekankan kompetensi sosial (softsl skills) mutlak dimiliki setiap calon kepala sekolah.

Baca juga: Kemendikdasmen Data 50.971 Sekolah Tanpa Kepala Sekolah

Kepekaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar sekolah, menurutnya akan melahirkan sekolah yang aman, nyaman dan menggembirakan karena mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan pendidikan, baik itu orang tua, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah setempat.

Fajar pun menggarisbawahi urgensi lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang sudah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Permendikdasmen tersebut, lanjutnya, memperbarui tata kelola penugasan guru sebagai kepala sekolah dan menjawab kekosongan ribuan posisi di berbagai daerah.

“Permendikdasmen 7 Tahun 2025 hadir dengan menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan transparansi dalam seleksi kepala sekolah,” papar dia.

Ia menambahkan aturan tersebut juga memperkuat jalur karier guru melalui mekanisme penugasan yang lebih terbuka, tidak lagi hanya melalui jalur khusus tertentu, tetapi berbasis kompetensi nyata, pengalaman manajerial, kinerja, dan hasil pelatihan calon kepala sekolah.

Di sisi lain, ia mengatakan periodisasi tugas kepala sekolah yang diatur maksimal dua periode selama delapan tahun akan memastikan kesinambungan dan evaluasi kinerja yang berkesinambungan.

Melalui pelatihan BCKS, Kemendikdasmen menunjukkan komitmen nyata dalam menyiapkan kepemimpinan sekolah yang adaptif, strategis, dan responsif terhadap perubahan zaman.

“Kepala sekolah yang kreatif, peka sosial, dan memiliki visi transformatif adalah kunci bagi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia saat ini dan di masa depan,” sambung dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar