09 Juni 2025
14:51 WIB
Kepala Desa Harus Bisa Jadi Paralegal
Kemenkum Sulteng beri pembekalan kepala desa agar menjadi paralegal bagi komunitasnya.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Maylim.
PALU – Kepala desa dan lurah tak sekadar memegang peranan sentral serta pemimpin wilayah administratif semata. Mereka juga bisa berperan menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi di komunitasnya.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat peran kepala desa dan lurah di daerah ini, dalam upaya memperluas akses jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok desa.
“Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pembekalan Paralegal Academy bagi kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dikutip dari Antara di Palu, Senin (9/6).
Para kepala desa dan lurah mereka dibekali kemampuan dan pengetahuan hukum yang mumpuni agar mampu menjadi juru damai (non-litigation peacemaker), serta dapat memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada warganya.
Ia menilai penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal adalah langkah konkret dalam memperluas jangkauan layanan hukum. Sekaligus, bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
"Mereka adalah garda terdepan dalam pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan (posbakumdes) yang bertujuan memberikan akses keadilan dan solusi hukum non-litigasi secara langsung kepada masyarakat," urai dia.
Dia menegaskan paralegal bukan sekadar relawan hukum, tetapi adalah juru damai yang menjadi ujung tombak penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat untuk menghadirkan keadilan yang inklusif, cepat.
"Peran mereka sangat strategis. Mereka adalah mitra utama kami dalam menjalankan program penyuluhan hukum yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput," sambung dia.
Menurut Renaldy, dengan kolaborasi yang solid, pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini dan budaya hukum dapat tumbuh dengan kuat.
"Akses terhadap keadilan adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, dari kota hingga pelosok desa,” papar dia.