c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Oktober 2025

11:11 WIB

Kepala BGN Sebut Perpres MBG Sudah Rampung

Perpres MBG yang siap disebarkan tersebut memuat sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kepala BGN Sebut Perpres MBG Sudah Rampung</p>
<p>Kepala BGN Sebut Perpres MBG Sudah Rampung</p>

Petugas menyiapkan makanan untuk program Makana Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (S PPG) di Pondok Pesantren Al Kasyaf, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah rampung.

"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan, Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN pun telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

Baca juga: SPPG Sarat Masalah, MBG Ke Mana Arah?  

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau secara real-time oleh publik, layaknya data kasus covid-19 kala itu.

"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," kata Dadan dikutip dari Antara.

Kepala BGN menjelaskan bahwa situs tersebut sudah mulai menyiarkan data kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, namun ia belum bisa merinci nama situs tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.

Sementara itu, Kemenkes memiliki peran sebagai pihak yang mengawasi Program MBG. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemenduk).

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.

Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis. Mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar