23 Oktober 2024
14:39 WIB
Kenaikan Gaji Belum Memenuhi Tuntutan Hakim
Tuntutan hakim seperti digaungkan SHI, agar hakim di pengadilan kelas II sejahtera seperti lainnya.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Sebastian Duda.
JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menilai kenaikan gaji hakim dengan Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, belum memenuhi tuntutan yang digaungkan oleh para hakim.
Dua hari sebelum turun tahta Joko Widodo menerbitkan PP 44 Tahun 2024 yang menaikan gaji hingga tunjangan para hakim.
"Lalu, apakah terbitnya PP 44 Tahun 2024 ini sudah selesai semua permasalahan kami? Jawabannya jelas belum," ungkap Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10).
Walaupun aturan itu sudah mengatur soal kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40%, masih banyak tuntutan hakim yang tidak diakomodir.
Mulai dari besaran gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler hingga penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Menurut dia, kenaikan pendapatan sebesar 40% ini belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di berbagai kabupaten/kota.
Terlebih, hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar. Sedangkan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut.
Fauzan mendesak pemerintah untuk lebih memahami soal putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018, yang menjadi dasar terbitnya aturan tersebut. Putusan tersebut tidak sekadar mengatur soal pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari ASN melainkan menuntut nominal yang lebih tinggi.
Pemerintah terkesan hanya fokus pada pemisahan pengaturan, tanpa memastikan besaran yang sesuai dengan tanggung jawab hakim. Para hakim pun kecewa pada pemerintah yang tidak melibatkan para hakim secara langsung dalam pembentukan aturan tersebut.
"Kebijakan ini tidak melibatkan partisipasi aktif dari para hakim dalam proses penyusunannya, sehingga hasilnya cenderung kurang mencerminkan kondisi nyata di lapangan," pungkas dia.
PP Nomor 44 Tahun 2024 ini merinci hakim dengan golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.782.700. Sedangkan gaji terbesar di golongan ini senilai Rp5.180.700. Gaji hakim golongan IV akan menerima paling sedikit Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200.
Sementara untuk tunjangan jabatan pada hakim tingkat pertama dimulai dari Rp11.900.000 sampai Rp37.900.000. Sedangkan untuk hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai Rp56.500.000.