17 Januari 2022
11:00 WIB
Penulis: Wandha Nur Hidayat
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi sampaikan, jajaran kementerian itu melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi non-fungible token (NFT). Ini menyusul makin populernya pemanfaatan teknologi tersebut beberapa hari terakhir.
"Menkominfo Jhonny Plate, telah memerintahkan jajaran terkait di Kemkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token atau NFT yang berjalan di Indonesia," ungkap Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/1).
Dia menjelaskan Kemkominfo juga tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) selaku lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Para platform transaksi NFT pun diingatkan untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Mulai dari pelanggaran ketentuan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahan dan aturan pelaksanaannya mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan melanggar peraturan perundangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ungkap dia lagi.
Kemkominfo, lanjut Dedy, mengimbau pada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan teknologi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif maupun pelanggaran hukum.
Kemudian masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan literasi digital agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara lebih terampil, produktif, dan tetap kondusif.
"Kemkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Bappebti, Polri, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," ucap dia.
Sebelumnya, pemanfaatan teknologi transaksi NFT makin ramai dibicarakan masyarakat Indonesia. Setidaknya, sejak viral seorang warga bernama Sultan Gustaf Al Ghozali berhasil mendapat Rp1,5 miliar dari hasil berjualan foto diri atau selfie di marketplace OpenSea.