06 Juli 2024
11:30 WIB
Kementerian PPPA-PPATK Tangani 80 Ribu Anak Terlibat Judi
80 ribu Anak mesti ditangani agar tidak mengulang perbuatan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi.
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penanganan lebih lanjut 80 ribu anak yang terlibat dalam perjudian.
"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA Nahar, dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut Nahar, upaya penanganan terhadap anak-anak tersebut penting guna mencegah mereka mengulang perbuatan.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen atau 80 ribu anak dari total keseluruhan pemain yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang.
Dari empat Juta penjudi online, PPATK merinci demografi pengelompokannya berdasarkan kategori usia di bawah 10 tahun sebesar dua persen. Usia 10-20 tahun sebesar 11%, usia 21-30 tahun sebesar 13% persen, usia 30-50 tahun sebesar 40%, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34%.
Hingga saat ini, PPPA telah menerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring atau online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.
Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang,
Nahar menambahkan bahwa pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.
PPPA menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Keterlibatan PPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa. Tapi, juga menyasar anak-anak.