15 September 2025
12:27 WIB
Kementerian LH Mengingatkan Pengusaha Tutup Lubang Tambang
Lubang tambang yang tidak ditutup berbahaya pada masyarakat dan pengusaha wajib menutup lubang tambang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi - Lubang bekas aktivitas tambang. Humas KLH.
SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan lubang bekas aktivitas tambang segera ditutup dan direklamasi. Jika dibiarkan mengancam lingkungan dan nyawa warga, seperti tewasnya seorang warga di Samarinda Utara pekan lalu.
"Sejak aktivitas berhenti, lubang wajib ditutup, bukan dibiarkan begitu saja," tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto di Samarinda, Minggu (14/9) dikutip dari Antara.
Lubang tambang tersebut menyebabkan Mustofa (38) tewas pada Jumat (12/9).
Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam di lubang bekas tambang saat mencoba mengambil perahu kendali jarak jauh miliknya yang mengapung di tengah genangan air.
Berdasarkan data ESDM, lubang maut tersebut merupakan bekas galian tambang batu bara dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri. Izin usaha pertambangan koperasi tersebut diketahui telah beroperasi di kawasan itu sejak 2017.
"Status area tersebut secara teknis sudah selesai ditambang," papar Bambang.
Baca juga: Dirjen Gakkum: Lubang Tikus Tambang Ilegal Sudah Dalam Genggaman!
Dia menjelaskan konsekuensi dari status tersebut berupa kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk melakukan reklamasi dan penutupan lubang.
"Peristiwa meninggalnya Mustofa menjadi peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan," lanjut Kadis ESDM itu.
Dia menekankan, kewajiban pengelolaan lingkungan pasca-tambang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
Bambang menjelaskan penanganan dan pengawasan lubang bekas tambang atau void pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut dijalankan secara teknis oleh Inspektur Tambang yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM.
Bambang mengakui, ada dilema dalam proses penutupan lubang tambang itu. Salah satu faktor yang menyebabkan void itu masih terbuka adalah adanya permintaan dari sekelompok masyarakat.
Warga sekitar disebut-sebut meminta agar genangan air tersebut dibiarkan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air bagi lahan pertanian mereka. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan air dari bekas galian tambang tanpa kajian matang memiliki risiko tinggi.
Hingga saat ini, belum ada satu pun hasil penelitian resmi yang dapat memastikan bahwa air di lokasi tersebut aman untuk digunakan.
"Kami khawatir air tersebut mengandung zat berbahaya atau logam berat sisa aktivitas pertambangan yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan maupun tanaman," jelas dia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak menjadikan air void sebagai satu-satunya sumber pengairan.