27 Maret 2023
20:44 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau pemerintah daerah untuk dapat mengatasi meningkatnya jumlah pengemis, atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang muncul di bulan Ramadan tahun ini.
"Kami juga mengimbau para pemerintah daerah dari Kementerian Sosial untuk melihat di lapangan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga ditemui di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/3).
Romal mengatakan, penanganan pengemis dewasa dan anak menjadi ranah pemerintah daerah, sebagai pemilik kewenangan di wilayah masing-masing.
Di beberapa pemerintah daerah, aturan penanganan pengemis telah dituangkan dalam peraturan daerah (perda). Misalnya, penerapan denda ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada pengemis.
"Tapi ada beberapa daerah yang menerapkan ya ditetapkan dalam perda-perda itu dibuat oleh kepala daerah, dengan DPRD-nya yang menjadi kesepakatan mereka untuk menjadi aturan yang berlaku di daerahnya tersebut," ujar dia.
Sudah menjadi fenomena umum jika di setiap bulan Ramadan, jumlah pengemis dan gelandangan yang beroperasi di kota-kota besar semakin meningkat.
Operasi penertiban PPKS di bulan Ramadan telah menjadi kegiatan rutin sebagai antisipasi lonjakan PPKS untuk penindakan tegas. Salah satunya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan Satuan Pamong Praja DKI Jakarta.