18 Maret 2023
10:38 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyayangkan klaim PT Indobuildo yang dimiliki pengusaha Pontjo Sutowo, terkait pengelolaan blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK-MA) tahun 2011, telah menegaskan hak Kementerian Sekretariat Negara atas pengelolaan kawasan itu.
"Semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," kata Setya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/3) seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan tertulis Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) itu untuk menanggapi iklan pengumuman yang disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco di media massa terkait pengelolaan salah satu kawasan di GBK.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan PK-1 majelis hakim kasasi MA menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kemensetneg selaku PPKGBK.
Menurut dia, putusan PK-1 tersebut juga telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kemensetneg selaku PPKGBK menyambut baik konsistensi MA dalam menerbitkan empat putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
"Namun, begitu disayangkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh majelis PK MA, kembali digugat oleh Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT)," ulas Setya.
Dia menekankan bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023.
Oleh karena itu, Kemensetneg selaku PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi kawasan komplek Gelora Bung Karno.
"Revitalisasi kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau, termasuk di dalamnya kawasan blok 15," terang dia.
Dia menekankan, Kemensetneg selaku PPKGBK mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.