16 Oktober 2025
13:10 WIB
Kemenpora Nilai Perlu Ada Penyesuaian Batas Usia Pemuda
Kemenpora menilai UU Kepemudaan perlu diremajakan, salah satunya untuk melakukan penyesuaian batas usia pemuda yang kini ditetapkan dalam UU 16 hingga 30 tahun
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi pemuda. Shutterstock/Urbanscape
JAKARTA - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan perlu ada penyesuaian batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dinamika generasi muda.
Dia menjelaskan, batasan usia pemuda yang saat ini ditetapkan 16-30 tahun. Batasan tersebut menimbulkan banyak perbedaan pandangan di kalangan anak muda dan pemerhati kepemudaan.
"Ada pihak yang mengusulkan usia yang dianggap pemuda dinaikkan hingga di atas 30 tahun, 15-25 tahun, bahkan ada juga yang menyuarakan disesuaikan dengan kategori generasi milenial yang bisa mencapai usia 35 tahun," kata Amar di sela Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis (16/10), sebagaimana dilansir Antara.
Setelah 16 tahun diberlakukan, Kemenpora maupun banyak pihak, kata dia, menilai undang-undang tersebut perlu diremajakan, agar sesuai dengan perubahan sosial, teknologi, dan karakter generasi muda masa kini.
"Ini menjadi dinamika hari ini dan secara internasional juga ada pemahaman yang beragam terkait definisi usia pemuda," ujar dia.
Selain persoalan usia, Kemenpora juga menilai perlu memperluas dimensi kepemudaan agar tidak hanya berfokus pada pembentukan kepemimpinan, tetapi juga mencakup kewirausahaan, inovasi digital, serta inklusif bagi seluruh lapisan anak muda, termasuk penyandang disabilitas.
Amar menambahkan, revisi itu nantinya akan disusun dengan pendekatan heksaheliks, yang melibatkan enam pihak yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha atau industri, komunitas/masyarakat sipil, media, dan pemuda/kelompok sasaran langsung.
Melalui pembaruan undang-undang tersebut, tambah dia, Kemenpora berharap kebijakan kepemudaan ke depan dapat mencerminkan realitas generasi muda Indonesia yang semakin dinamis, kreatif, dan beragam guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.