c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 April 2025

20:45 WIB

Kemenpan RB Tetapkan Penyesuaian FWA

Kemenpan RB menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik masa libur Idulfitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenpan RB Tetapkan Penyesuaian FWA</p>
<p>Kemenpan RB Tetapkan Penyesuaian FWA</p>

Foto udara kemacetan di pintu exit tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/4/2025). AntaraFoto/Syaiful Arif


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik masa libur Idulfitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4).

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, seperti dilansir Antara.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Baca juga: Menteri Rini Sebut FWA Lebih Tepat Ketimbang WFA

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Lebih lanjut Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar