Sejumlah pekerja berjalan di kawasan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nus antara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa saja pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahun ini jika ekosistemnya sudah siap.
“Kalau ini siap nih diakselerasi. Kan Agustus, Oktober, ya bisa mungkin tahun ini atau tahun depan (pindah),” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Validnews di Gedung Kemenpan RB, Jumat (8/8).
Pria yang juga menjabat Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kemenpan RB ini mengatakan, kesiapan ini penting untuk menentukan berapa ASN yang akan pindah ke IKN.
“Kita menyesuaikan dengan kondisi kesiapan hunian yang ada di IKN. Sama kesiapan sarana prasarananya. Bukan hanya yang tinggal doang. Kantornya siap nggak, kita pindah ada sekolah-sekolah nggak, sarana pendukung, sekolah, pasar, minimarket,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, ASN dari 15 kementerian pindah ke IKN dalam waktu dekat. Namun, Averrouce mengatakan bisa saja lebih dari itu yang pindah.
“Menyesuaikan. Mungkin bisa lebih. Menyesuaikan dengan mereka. Itu masih dibahas terus,” ungkap Averrouce.
Kemenpan RB sendiri, kata Averrouce, masih proses pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait dengan siapa yang akan pindah ke IKN dahulu.
Dalam kesempatan lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, rencana kepindahan IKN sedang dibahas untuk keperluan penyesuaian.
"Itu masih dikaji. Kan kita ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa, towernya kan harus menyesuaikan," ujarnya, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/8).
Dia menjelaskan, pemindahan ini baru bisa dilakukan jika ada regulasi yang mengatur tentang mutasi PNS ke IKN.
"Salah satunya regulasinya Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri di IKN," jelas Aba.