c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

31 Desember 2024

10:00 WIB

Kemenpan Minta Antisipasi PHK Massal

Antisipasi PHK massal dengan menyiapkan PPPK  waktu tertentu maupun penuh.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenpan Minta Antisipasi PHK Massal</p>
<p>Kemenpan Minta Antisipasi PHK Massal</p>

Ilustrasi seleksi PPPK. AntaraFoto/Irwansyah Putra.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah siapkan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu. Hal ini untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan hal yang penting untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang menjadi PPPK adalah ketersediaan anggaran PPPK penuh waktu maupun paruh waktu melalui belanja pegawai atau non-belanja pegawai. 

“Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu Menpan RB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Aba, dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).

Aba menerangkan, pada 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga ASN di instansi pemerintah.

Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui seleksi PPPK dengan dua tahap. 

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Aba mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi. 

Sementara itu, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan dalam seleksi PPPK, pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN. 

Selain itu, belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” urai dia. 

Rini juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Sebelumnya, Rini Widyantini mengatakan, berdasarkan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 1,7 juta tenaga honorer. Kemenpan pun telah membuka formasi untuk PPPK sesuai data itu dalam seleksi tahap satu PPPK.

Namun, kuota itu tidak dimaksimalkan instansi pemerintah. Jumlah yang diusulkan tidak sampai 1,7 juta hingga tersisa hampir 700 ribu tenaga honorer belum dapat formasi.

“Karena kebutuhan dari instansi masing-masing, ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya. Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi, tapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” papar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar