12 Juni 2025
16:11 WIB
Kemenlu: 2 WNI Ditangkap Di Los Angeles Bukan Karena Kerusuhan
Saat ini, sudah ada 58 WNI yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat, 6 WNI di antaranya telah dideportasi
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Polisi menyemprotkan gas air mata saat berlangsungnya aksi demonstrasi menentang kebijakan imigrasi di California, Los Angeles, Amerika Serikat, Minggu (8/6/2025). ANTARA FOTO/Xinhua/Qiu Chen/bar
JAKARTA - Situasi di Amerika Serikat (AS) tengah bergejolak menyusul gelombang demonstrasi memprotes kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkap ada dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), AS akibat kebijakan tersebut.
Akan tetapi, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha memastikan, dua WNI berinisal ESS dan CT tersebut tidak terlibat demonstrasi di AS.
“Ditangkap bukan karena kerusuhannya, namun ditangkap karena memang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (12/6).
Kedua WNI tersebut ditangkap di rumah ketika operasi penegakan hukum ke imigrasian di AS. Selain masalah keimigrasian, Judha mengungkapkan, salah satu WNI yang ditangkap juga memiliki catatan kriminal.
Konsulat Jenderal Republik Indonesiai (KJRI) LA dipastikan Judha sudah bisa terhubung dengan pihak keluarga dua WNI yang ditangkap. KJRI telah menyampaikan bahwa kedua WNI ini akan mendapatkan pendampingan pengacara.
“Kita juga terus mengupayakan akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan kedua WNI tersebut,” tambahnya.
Tak Ada Korban WNI
Judha menjelaskan, sejak 6 Juni 2025 otoritas imigrasi AS melakukan operasi penegakan hukum keimigrasian di wilayah LA. Operasi ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan juga demonstrasi, yang awalnya damai namun berubah ricuh.
“Kami juga memantau bahwa demonstrasi bukan hanya terjadi di wilayah LA, namun juga terjadi di beberapa negara bagian yang lain seperti San Francisco, New York, Chicago, Minnesota dan lain sebagainya,” tutur Judha.
Dari komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan RI dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di AS, Judha memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban dari kericuhan yang terjadi selama demonstrasi di AS.
Hanya saja, dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 58 WNI yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” ungkapnya.
Judha turut mengungkapkan, dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.