26 April 2025
11:31 WIB
Kemenlu Imbau WNI Yang Buka Jastip Berhati-hati
Kemenlu RI berpesan kepada WNI yang membuka jastip, atau sekadar membantu membawakan barang orang lain, agar tidak membawa barang yang tidak diketahui isinya
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi jasa titip atau jastip. Shutterstock/Adamov_d
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang membuka jasa titip (jastip) barang untuk berhati-hati. Pasalnya, ada beberapa kasus WNI yang ditahan oleh lembaga penegak hukum di negara setempat karena membawa barang yang dilarang, sekalipun mereka tak tahu-menahu isi barang yang dibawanya.
“Belajar dari kasus ini tentu kami sangat mengimbau agar berhati-hati untuk membawa barang yang bukan milik kita. Kemudian kita tidak mengetahui apa isinya, dan tidak memeriksa apa isinya,” kata Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha, kepada Validnews, Jumat (25/4).
Judha mengatakan, yang membuka jastip bisa saja dibohongi yang memakai jasanya. Penitip mengaku membawa makanan, padahal isinya bukan itu.
Hal itu berbahaya, terlebih yang membuka jastip tak melakukan pengecekan. Begitu nantinya akan dilakukan pemeriksaan, berdampak ke WNI yang membuka jastip.
“Ketika kita dilakukan pemeriksaan di bea cukai, di bandara, yang ditanya adalah, apakah kita menguasai barang tersebut? Ini punya Anda? Iya, punya saya. Nah, begitu dibuka, ternyata isinya barang-barang yang dilarang. Ya itu menjadi tanggung jawab kita. Jadi, alasan ketidaktahuan itu tidak berlaku lagi,” paparnya.
Oleh karena itu, Judha berpesan kepada WNI yang membuka jastip atau sekadar membantu membawakan barang orang lain, agar tidak membawa barang yang tidak diketahui apa isinya.
Judha mengatakan, jastip yang dijalankan WNI berbeda dengan perusahaan ekspedisi. Pasalnya, perusahaan ekspedisi registrasinya resmi.
“Dia resmi dan kemudian kita sudah tanda tangan dalam dokumen tertulis apa isinya. Dan kemudian kita bertanggung jawab penuh terhadap barang tersebut. Nah, jadi kalau terjadi sesuatu kan bukan perusahaan ekspedisinya. Tapi kan kalau justip ini kan informal,” paparnya.
Terbaru, kasus jastip menimpa Mahasiswa Universitas Al-Azhar, Mesir asal Indonesia di Mesir, yakni Ajung (A) dan Muhammad Alwi Dahlan (MAD). Mahasiswa ini tak mengetahui isi barang yang dibawanya ternyata adalah tiga buah stempel palsu imigrasi Mesir yang dibuat di Indonesia.
Mereka ditahan sejak Maret 2025 oleh kepolisian Mesir. Judha mengatakan kasusnya kini masuk tahap penyidikan.
Selain kasus A dan MAD ini, Judha mengungkapkan kasus jastip lainnya yang lebih parah. Ia mengatakan ada kasus WNI yang terancam hukuman mati di beberapa negara.
“Karena sebagai kurir dari narkotika. Mereka tidak tahu,” jelas Judha.
Ia menceritakan WNI diminta untuk membawa barang. Tapi pada saat sampai di bandara diketahui dia membawa narkotika.
“Ditanya oleh petugas bandara, apakah ini barang Anda? Anda yang bawa? Iya. Terus kemudian melalui X-ray diperiksa, ternyata isinya narkotika. Ditangkap,” katanya.
Oleh karena itu, Judha menegaskan, alasan tidak mengetahui isi barang yang dibawa itu dalam beberapa kasus tidak bisa jadi alasan pemaafan atau pemakluman.