c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2024

13:09 WIB

Kemenkumham Beri Pendapat Tentang Jilbab Paskibraka 

Jilbab yang dipakai anggota Paskibraka tak bertentangan dengan konstitusi.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkumham Beri Pendapat Tentang Jilbab Paskibraka&nbsp;</p>
<p>Kemenkumham Beri Pendapat Tentang Jilbab Paskibraka&nbsp;</p>

Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu K ota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Antara Foto/Sigid Kurniawan.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan hijab, tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. 

"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," urai Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).

Dia mengaku terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab bagi anggota Paskibaraka. 

Dhahana menyampaikan ketiadaan opsi pengenaan jilbab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat tujuh Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," urai Dhahana.

Dhahana mengungkapkan Kemenkumham telah dihubungi banyak kalangan. Mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. 

Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," saran Dhahana.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya Paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. 

Terlebih, menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. 

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," urai Dhahana.

Dhahana optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspons secara arif oleh BPIP.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar