c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Agustus 2025

15:30 WIB

Kemenkum Tegaskan Royalti Hak Pencipta Karya

Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial tetap wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait, meski telah berlangganan layanan streaming, semisal Spotify

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenkum Tegaskan Royalti Hak Pencipta Karya</p>
<p>Kemenkum Tegaskan Royalti Hak Pencipta Karya</p>

Ilustrasi royalti musik. Shutterstock/dok

TANGERANG SELATAN - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Tangerang, seperti dilansir Antara, Rabu (6/8).

Ia mengatakan, kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap seluruh karya-karya musik.

"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata dia

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko mengungkapkan, hal tersebut berlaku, meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha sudah termasuk kategori penggunaan komersial. Hal ini pun dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar