22 Agustus 2025
13:03 WIB
Kemenkum Harap Shopee Buat Kanal Pelaporan Hak Cipta
Kementerian Hukum ingin ada kanal pelaporan dan penanganan pelanggaran hak cipta di Shopee agar pengaduan dapat diproses lebih cepat
Editor: Nofanolo Zagoto
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10 /4/2025). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan pembuatan kanal khusus bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS DJKI) di platform Shopee guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran hak cipta.
Kemenkum telah berkonsultasi dengan PT Shopee Internasional Indonesia pada Rabu (20/8) di Jakarta. Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian menilai Shopee menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi karya cipta yang beredar di platform mereka.
"Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,” kata Arie, seperti dikutip dari keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Jumat (22/8).
Maka dari itu, dia menilai konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.
Usulan Kemenkum untuk membuat kanal khusus pelaporan ini disambut positif oleh Shopee.
"Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Head of Legal Shopee Parrisia Ticoalu dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Shopee juga menyatakan kesediaannya memberikan daftar afiliator dan pemilik merek yang bekerja sama dengan platform mereka, khususnya yang menggunakan konten musik atau lagu dalam kegiatan pemasaran.
Dalam pertemuan tersebut, Shopee turut menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran, serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan akun pelanggar.
Pertemuan membahas berbagai langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis UGC (User Generated Content).
Audiensi menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.