c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 November 2022

18:02 WIB

Kemenkop UKM Pastikan Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan

Hari ini, LPSK melakukan sidang internal untuk memutuskan korban pemerkosaan di Kemenkop UKM mendapatkan perlindungan atau tidak

Editor: Nofanolo Zagoto

Kemenkop UKM Pastikan Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan
Kemenkop UKM Pastikan Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (28/11/2022), (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan akan memenuhi hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan di instansi itu.

"Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/11).

Mengenai pembayaran restitusi atau ganti kerugian bagi korban, Teten mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih jauh soal itu.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, Kemenkop UKM tersebut terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak-hak yang diterima oleh korban.

"Hari ini, LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila nantinya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban maka hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis hingga pemulihan bentuk lainnya. 

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019. Korban diperkosa oleh empat orang pelaku, yang tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta satu orang tenaga honorer.

Penyelesaian kasus tersebut diketahui sempat berlarut-larut karena tim majelis kode etik yang dibentuk diisi oleh pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kota Bogor, namun dihentikan karena terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.

LPSK juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang menangani kasus tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar