01 Agustus 2022
20:45 WIB
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tujuan pengejaran aset tersebut utamanya diguakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota, sebagaimana putusan homologasi pengadilan.
"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi Jakarta, Senin (1/8).
Sejauh ini, ujarnya, Kemenkop mengapresiasi Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. Saat ini, kata Zabadi, Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus gagal bayar telah dinyatakan lengkap (P21).
Perlu diketahui, Kemenkop telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) secara online, terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan itu dilakukan karena muncul kekhawatiran adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya RAT.
Setelah mendengar aspirasi dari anggota KSP Indosurya, Zabadi menyampaikan pihaknya bakal membentuk tim, untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta agar terwujud secara akuntabel dan transparan.
"Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya," ungkap Zabadi.
Pencairan Aset
Senada, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, pemidanaan terhadap tersangka tak menghalangi pihaknya untuk berusaha mengurangi risiko kerugian anggota koperasi. Maka dari itu, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Satgas tetap mengupayakan pencairan aset (asset based resolution).
Satgas sendiri dikabarkan sudah menerima pengaduan dari perwakilan anggota yang menyebutkan Kantor Pusat operasional KSP Indosurya yang telah dipindahkan dari kawasan Kuningan di Jakarta Selatan ke Ciledug, Tangerang, Banten, justru tutup dan tak melayani operasional.
"Untuk itu, Satgas menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta, kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya satu orang dengan sistem kerja work from home/work from office," kata Agus.
Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, Polri menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui Desk Penanganan Perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan. Adapun jumlah investor/angota berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan aset senilai Rp2,1 triliun. Menurut penuturan penyidik, perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi, memerintahkan tersangka June Indria selaku Head Admin dan tersangka Suwito Ayub selaku Managing Director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka. Aksi ini menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 - Februari 2020.
Namun kegiatan ini dinilai mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun, dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.