c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Agustus 2024

20:25 WIB

Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online

Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, satu di antaranya merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa yang akhirnya diputus akses PSEnya oleh Kemkominfo

<p>Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Judi <em>Online</em></p>
<p>Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Judi <em>Online</em></p>

Ilustrasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) berdialog dengan komunitas Kreati vitas Perempuan Indonesia Maju terkait pemberantasan judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8). Antara Foto/Reno Esnir

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses ke sebanyak 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang dipastikan berkaitan dengan judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan, tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” Budi menegaskan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, satu di antaranya memang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa. Kepada PSE tersebut, Kementerian Kominfo menjatuhkan pemutusan akses PSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Budi.

Sementara untuk penutupan akses kepada 31 situs lainnya dilakukan dengan dasar Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dengan fakta bahwa 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

Menurut Budi, penutupan akses ke situs-situs tersebut, diharapkan bisa mengurangi dampak negatif terhadap pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat khususnya masyarakat kecil yang menjadi korban utama dari judi online.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan pihaknya secara rutin melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Budi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait yang berhubungan dengan transaksi keuangan, untuk bisa aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan dan berpotensi terkait dengan aktivitas judi online.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujarnya.

Adapun 31 situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan layanan sebagai PSE dan juga diduga terafiliasi judi online adalah sebagai berikut:

1. Tetra Pulsa

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

4. Tukarcoid

5. Uangkan

6. viapulsa

7. bagipulsa

8. Delta Convert

9. Dooeit: Convert Pulsa

10. RubahPulsa

11. converin

12. zonaconvert

13. rajin convert

14. pulsaconverter.com

15. conversa

16. Beli Pulsa

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

21. Zahraconvert

22. Toko Convert

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

27. Sukma Convert

28. Tukar Pulsa

29. Pulsa Converter

30. Converinaja

31. Convert Pulsa


Spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di Kebayoran Bar u, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Antara Foto/Reno Esnir 

Anti-Scam Center
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses pembentukan tim Anti-Scam Center untuk memperkuat aspek perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online).

"Masih proses, karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Mahendra menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyusun formula terbaik untuk pembentukan tim tersebut termasuk dari segi kepesertaan, teknologi hingga investasi.

"Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya tapi juga yang penting adalah teknologinya, platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi diantara lembaga jasa keuangan," ujarnya.

Menurut dia, pada waktu lalu, ketika ada suatu persoalan terkait penipuan daring, maka persoalan tersebut hanya bisa ditangani oleh lembaga jasa keuangan yang terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja.

"Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya," ujarnya.

Sementara melalui tim Anti-Scam Center, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.

"Nah, ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. Tapi, untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan dan juga sama otoritas dan kementerian, lembaga," tuturnya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar