c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

25 Juli 2024

18:58 WIB

Kemenkominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online Dalam Setahun

Kemenkominfo memastikan akan berupaya mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenkominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi <em>Online</em> Dalam Setahun</p>
<p>Kemenkominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi <em>Online</em> Dalam Setahun</p>

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memblokir sebanyak 2,6 juta lebih situs judi online (judol) sejak 17 Juli 2023 sampai 23 Juli 2024. Ia mengklaim pemblokiran ini mampu menahan sekitar 50% dampak judi online.

"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan 50% dari kemungkinan dampak judi online, kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan senilai Rp45 triliun," ujar Budi Arie di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7).

Ia memastikan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan untuk mengurangi transaksi judi online. Sebab, judi online sudah merusak keuangan negara, keluarga sampai ke keuangan pribadi masing-masing.

"Dan kami berharap upayanya bisa lebih, supaya judi online ini bisa dihilangkan dari muka bumi Indonesia, karena menurut PPATK prediksinya kalau tidak dicegah tahun ini bisa mencapai Rp900 triliun," tegas Budi Arie.

Budi menambahkan, Kemenkominfo juga melakukan penanganan 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan. 

Selanjutnya, penyampaian keyword terkait judi online kepada Google sebanyak 20.595 keyword sejak November 2023 hingga Juli 2024.

"Kepada Meta sebanyak 3.961 keyword, sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024," tuturnya.

Kemenkominfo, lanjut Budi, juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Budi menjelaskan upaya-upaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses.

"Karena dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," papar Budi.

Dia mengungkapkan, ke depannya akan berupaya untuk mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Saat ini, pihaknya tengah menjajaki adopsi teknologi Google.

"Demi memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online, sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandas Budi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar