c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

19 Juni 2025

15:22 WIB

Kemenko PMK Yakin WFA ASN Tingkatkan Produktivitas Perempuan

Kebijakan WFA bagi ASN dinilai Kemenko PMK membuka kesempatan bagi perempuan untuk tetap bekerja tanpa harus meninggalkan peran lainnya

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenko PMK Yakin WFA ASN Tingkatkan Produktivitas Perempuan</p>
<p>Kemenko PMK Yakin WFA ASN Tingkatkan Produktivitas Perempuan</p>

Ilustrasi ASN perempuan. Antara Foto/M Risyal Hidayat


JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkatkan produktivitas perempuan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6) menyampaikan, kebijakan WFA bagi ASN merupakan bentuk konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tetap bekerja tanpa harus meninggalkan peran lainnya.

"Ini adalah salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenpan RB, nanti Kemenpan RB yang mengeluarkan. Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lainnya," kata Woro, sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengemukakan, seringkali perempuan, terutama para ibu, dihadapkan pada tanggung jawab tidak hanya pada pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab terhadap domestiknya.

"Nah ini yang kemudian dengan model-model kita bisa flexible working arrangement seperti ini, menurut saya menjadi salah satu peluang bagi perempuan untuk tetap bisa aktif bekerja tanpa harus mengurangi produktivitas atau harus meninggalkan keluarga," ujar dia.

Ia juga menyampaikan kebijakan WFA tersebut sebetulnya sudah berjalan efektif setelah mempelajari pengalaman dari pandemi covid-19, yang memungkinkan para pekerja untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah.

"Kalau pengalaman kami dengan covid-19 yang lalu, itu kan sudah sangat mungkin sekali kita bisa bekerja di mana saja. Dari rumah pun kita bisa bekerja dan dengan produktivitas yang tetap bisa kita pertahankan," tuturnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Kantor Kemenpan RB pada Selasa (17/6).

Permen-PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar