c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

19:51 WIB

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Jadi Sesuai Kebutuhan Pasien

Sistem rujukan rumah sakit yang baru membuat pasien dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang dibutuhkan, tidak lagi berjenjang seperti sebelumnya

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Jadi Sesuai Kebutuhan Pasien</p>
<p>Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Jadi Sesuai Kebutuhan Pasien</p>

Ilustrasi rumah sakit. Validnews/Hasta Adhistra


JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan mengubah sistem rujukan di fasilitas pelayanan kesehatan, dari yang sebelumnya berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi. Dengan begini, pasien dirujuk sesuai kebutuhan medisnya.

"Kalau saat ini rujukannya berjenjang, dari rumah sakit kelas D, kelas C, kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan rujukan menjadi berbasis kompetensi, di mana pasien dirujuk sesuai dengan kebutuhannya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Dia mencontohkan, dengan sistem rujukan yang baru pasien bisa dirujuk secara vertikal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS Madya, RS Utama, maupun RS Paripurna.

Selain itu, pasien bisa dirujuk secara horizontal dari satu FKTP ke FKTP lainnya. Penentuan rujukan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.

Azhar menyebutkan, sistem rujukan itu dapat menghemat biaya pengobatan. Pasalnya, pasien yang sudah dirujuk diharapkan selesai perawatannya dan tidak membutuhkan rujukan lagi.

"Nanti teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas," jelas Azhar.

Dia menyampaikan, sistem rujukan yang baru dibuat dengan prinsip kemudahan akses, terjangkau, dan kualitas. Sistem rujukan ini juga dibuat berdasarkan kemampuan layanan sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Selain itu, dia berkata kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing strata rumah sakit. Saat ini ada lima penyakit prioritas yang ditetapkan, yaitu jantung, stroke, kanker, ginjal, dan kesehatan ibu dan anak.

"Kita memang baru menetapkan lima penyakit standar, tapi berikutnya 10 penyakit standar," pungkas Azhar.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar