15 Oktober 2025
21:00 WIB
Kemenkes: 315 SPPG Sudah Miliki SLHS
SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus SLHS, SPPG yang ditetapkan setelah SE terbit harus punya SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan
Ilustrasi SPPG Makan Bergizi Gratis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan sebanyak 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari 21 provinsi saat ini telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (15/1) menyebutkan, pihaknya menargetkan penerbitan SLHS untuk sebanyak 10 ribuan SPPG.
Adapun Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat penerbitan sertifikasi melalui Surat Edaran (SE) bagi dinas kesehatan, sebagai upaya menjamin kualitas bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami mengatakan di Jakarta, Selasa (7/10) bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Pihaknya ingin memastikan makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," katanya.
Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Untuk mengajukan SLHS, dia menambahkan, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG.
Selain itu, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pengawasan di tingkat penerima manfaat, dengan mendayagunakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).