c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Oktober 2025

17:48 WIB

Kemenkes Jamin Kualitas Dokter Spesialis Hospital-Based 

Kualitas dokter spesialis hospital-based dipastikan melalui SOP uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkes Jamin Kualitas Dokter Spesialis <em>Hospital-Based</em>&nbsp;</p>
<p>Kemenkes Jamin Kualitas Dokter Spesialis <em>Hospital-Based</em>&nbsp;</p>

Ilustrasi Asuransi perawatan kesehatan. Shutterstock/Doidam 10.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin tenaga kesehatan lulusan program pendidikan dokter berbasis rumah sakit (hospital-based) memiliki kualitas yang setara dengan lulusan program pendidikan berbasis universitas (university-based). Hal itu dipastikan melalui Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan diterapkan mulai tahun ini.

"Untuk memastikan bahwa kelulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan itu mencapai standar kompetensi yang bagus, maka disusunlah Standar Prosedur Operasional dalam pendidikan dokter dan tenaga medis yang ada," ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, dalam acara Peluncuran SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (13/10).

Dia menjelaskan, uji kompetensi tersebut dilakukan secara nasional menggunakan standar nasional. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan ijazah atau sertifikat profesi. Sementara itu, peserta yang tidak lulus harus mengikuti uji kompetensi ulang sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca juga: PPDS Hospital Based Jangan Takut Kekurangan Pasien   

Dia juga berkata, uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sama dengan kolegium. Adapun pembinaan dan pengawasan SPO Uji Kompetensi ini dilakukan bersama oleh Kemenkes, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

"SPO Uji Kompetensi ini segera kita terapkan tahun ini juga oleh penyelenggara pendidikan," tambah Dante.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah elemen vital dalam pembangunan kesehatan. Namun, hingga kini Indonesia masih menghadapi masalah distribusi dan kekurangan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Berdasarkan data Kemenkes, per tahun 2025 sebanyak 4,6% puskesmas belum memiliki dokter dan 38,8% puskesmas belum melengkapi sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar minimal. Lalu, sebanyak 27% RSUD belum melengkapi tujuh jenis dokter spesialis dasar.

Oleh karena itu, Dante menyebutkan perlu ada akselerasi untuk mengatasi masalah kurangnya tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satunya, dengan mengadakan berbagai model pendidikan kedokteran, baik university-based, hospital-based, dan lainnya.

"Yang paling penting dari semua model pendidikan tersebut adalah kompetensi lulusannya harus sama kualitasnya," tandas Dante.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar