08 September 2023
15:09 WIB
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan puluhan ribu fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terintegrasi dengan SatuSehat pada 31 Desember tahun ini.
Kemenkes mengintegrasikan data kesehatan pasien agar lebih mudah diakses berbagai fasyankes. Hal ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji menjelaskan, target ini sudah dikejar sejak tahun lalu, yakni dengan mendatangi tujuh provinsi di Jawa-Bali dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Tahun ini kita perluas ke luar Jawa-Bali yang tentunya tantangannya akan sangat berbeda. Internet dan lain sebagainya," ujar Setiaji dalam siaran siniar Kemenkes, Jumat (8/9).
Dia optimistis target itu akan tercapai. Sebab, dia hanya perlu melakukan integrasi dengan vendor fasyankes. Contohnya, dengan mengintegrasikan data dari RS Hermina, dia akan sekaligus mendapat data dari 45 RS Hermina di Indonesia.
Dia juga menjelaskan, integrasi data ini turut memudahkan masyarakat. Mereka tak perlu berulang kali mengisi formulir ketika berpindah fasyankes. Rekam medis mereka pun dapat dengan mudah diakses di aplikasi SatuSehat.
Selain itu, dia menjamin keamanan data masyarakat. Data akan diperlakukan secara khusus karena sifatnya yang vital dan sensitif.
"Pertama, lingkungan datanya harus secure dulu," sebut dia.
Hal itu dilakukan dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Standar pengelolaan keamanan informasi juga mengikuti standar internasional. Ini mencakup akses, pengiriman data, hingga penyimpanan data.
Tak hanya itu, pihak fasyankes juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola data secara lebih aman. Ini karena data kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak.
Setiaji menyebutkan integrasi data ini juga melibatkan persetujuan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Default-nya adalah bisa diakses. Kemudian, masyarakat punya hak untuk keluar," tutup dia.