c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Maret 2025

11:13 WIB

Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies

Ratusan ribu kasus gigitan hewan penular rabies pada 2024, sudah ada belasan ribu lebih laporan sama di awal 2025.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies</p>
<p>Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies</p>

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin rabies untuk disuntikkan ke seekor kucing di Kantor Kelurahan Te bet Timur, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rabies. Berdasarkan laporan bulanan zoonosis tahun 2024, ada 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025 dilaporkan ada 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat," jelas Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3) malam.

Jika masyarakat terkena gigitan HPR, dia mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Setelahnya, masyarakat wajib mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin.

Baca: Tanda Kucing dan Anjing Terjangkit Rabies

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Kasus Rabies. Edaran ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam SE itu, dinas kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan edukasi terkait rabies serta memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko. Di samping itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR serta mencatat dan melaporkan kasus secara berkala.

Murti juga menyebutkan Kemenkes meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera mendapat pengobatan tanpa kendala.

"Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” pesan Murti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar