c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 September 2023

15:00 WIB

Kemenkes Akui Pelayanan Fasyankes Belum Optimal

Pelayanan fasyankes belum optimal karena masalah sistem administrasi tidak efisien.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kemenkes Akui Pelayanan Fasyankes Belum Optimal
Kemenkes Akui Pelayanan Fasyankes Belum Optimal
Ilustrasi pelayanan di Puskesmas sebagai salah satu fasyankes tingkat pertama. ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tiomaida Seviana mengakui, fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal dalam melayani masyarakat. Ini akibat tidak efisiennya sistem administrasi yang belum dibuat secara digital.

"Data dari riset ada Rp2 miliar biaya kertas per tahun yang dikeluarkan oleh rumah sakit tipe C. Ini akibat menggunakan pengelolaan yang masih manual," ujar Tiomaida dalam public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (21/9).

Ia melanjutkan, biaya besar itu dikeluarkan fasyankes karena masih melakukan rekam medis manual. Padahal, itu membuat data kesehatan masyarakat tidak terintegrasi dan tidak akurat. Data juga jadi sulit dibagi dan dipakai oleh berbagai sistem kesehatan.

Selain itu, berdasarkan riset internal Kemenkes, ada 60-70 sistem informasi di fasyankes. Angka ini ia sebut terlalu banyak dan membebani tenaga kesehatan. Mereka harus memasukkan data ke sistem informasi setiap harinya.

Sedangkan bagi masyarakat, hal ini mempersulit pemantauan riwayat kesehatan pribadi. Sebab, data itu tersebar di berbagai layanan kesehatan yang pernah diakses.

Padahal, Tiomaida menyebut, pada 2021 ada sekitar 233 juta kunjungan pasien ke fasyankes. Ini merupakan peningkatan pesat dari sekitar 92 juta kunjungan pada 2014. Artinya, sepanjang 2014-2021 ada peningkatan kunjungan sebesar 152%.

"Jadi, tentunya dibutuhkan tata kelola data secara digital untuk efisiensi pelayanan kesehatan," tambah dia.

Untuk itu, ia menyampaikan, Kemenkes sedang melakukan transformasi dengan membuat Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) Berbasis Platform. Fungsinya, mengintegrasikan SIK di fasyankes.

SIK ini merupakan salah satu substansi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang akan diatur lebih rinci melalui. 

Ia pun meminta masyarakat memberikan masukan terkait RPP ini baik secara luring maupun daring. Pemberian masukan secara daring dapat dilakukan melalui partisipasisehat.kemkes.go.id.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar