c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 Maret 2024

20:15 WIB

Kemenkes: 53% Fasyankes Terhubung Dengan SatuSehat

Integrasi fasyankes dengan SatuSehat merupakan bagian dari transformasi digital data kesehatan

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Kemenkes: 53% Fasyankes Terhubung Dengan SatuSehat
Kemenkes: 53% Fasyankes Terhubung Dengan SatuSehat
Arsip foto - Warga memperlihatkan aplikasi SatuSehat Mobile di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tiomaida Seviana mengatakan, jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar dalam portal SatuSehat dan memiliki rekam medis elektronik (RME) mencapai 31.262 fasyankes. Jumlah ini setara dengan 53% fasyankes di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan hal ini kita tahu bahwa capaian ini belum maksimal," ujar Tiomaida dalam acara Diseminasi Pemutakhiran Informasi SatuSehat yang diadakan daring, Jumat (22/3).

Ia menjelaskan, integrasi fasyankes dengan SatuSehat merupakan bagian dari transformasi digital data kesehatan. Hal ini sudah dilakukan sejak 2022.

Integrasi data ini akan membuka jalan menuju layanan kesehatan yang lebih akurat, efisien, dan terjangkau. Hal ini juga memudahkan akses masyarakat terhadap rekam medisnya.

Bagi tenaga kesehatan, integrasi data mempercepat pengumpulan dan analisis data kesehatan pasien. Hal ini membantu proses diagnosis dan pencegahan penyakit. Dampaknya, perawatan dan pengobatan pasien bisa lebih personal, inklusif, juga akurat.

Menurutnya, jumlah fasyankes yang terhubung dengan SatuSehat belum maksimal karena fasyankes masih mempertanyakan regulasi. Padahal, regulasi terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tepatnya, masuk dalam bagian Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Ditambah, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes Serta Penerapan Sanksi Administratif.

Dalam surat edaran tersebut, fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi.

Untuk menghindari sanksi, Tiomaida pun meminta fasyankes untuk segera menerapkan RME dan melakukan integrasi dengan SatuSehat. Ini menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

"Kami juga berharap komitmen yang luar biasa dari teman-teman dinas kesehatan dan fasyankes dalam meningkatkan optimalisasi manfaat RME," tutupnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar