c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

12:50 WIB

Kemenhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal Di Hutan Bojonegoro

Dua tersangka penambangan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal Di Hutan Bojonegoro</p>
<p>Kemenhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal Di Hutan Bojonegoro</p>

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator barang bukti kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Jumat (9/5/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), setelah dilakukan operasi penertiban pada Mei lalu.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun, Rabu (17/9) menjelaskan, pihaknya sudah menahan RH sebagai pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, dan P selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.

"Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas," tuturnya, seperti dilansir Antara

Dia menjelaskan tersangka RH ditahan terlebih dahulu, menyusul hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025 yang dilaksanakan Balai Gakkum Jabalnusra bersama Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Perusahaan Umum Kehutanan Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Padangan (Perum Perhutani KPH Padangan).

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal dilakukan di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) di bawah pengelolaan KTH Margo Tani, berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Setelah pengembangan pemeriksaan dan penyidikan, Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan P sebagai tersangka kedua. P diduga berperan aktif membuka akses kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dengan menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani. Ia diduga bekerja sama dengan RH dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," kata Aswin Bangun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar