07 Agustus 2025
11:03 WIB
Kemendikdasmen Bantu Guru Raih Gelar S1
Puluhan ribu guru belum S1/D1 akan dibantu untuk mencapai syarat guru sesuai UU Guru dan Dosen.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Perayaan Kelulusan di Perguruan Tinggi. Shutterstock/EduLife Photos.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (6/8) meluncurkan program Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4 Guru. Yakni, program yang memberikan kesempatan bagi guru untuk memiliki kualifikasi S1/D4.
Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, ada 451.191 guru yang belum memenuhi kualifikasi S1/D4.
Terdiri dari 98.032 guru PAUD formal, 201.568 guru PAUD nonformal, 99.299 guru SD, 26.872 guru SMP, 7.368 guru SMA, 15.927 guru SMK, dan 2.125 guru SLB.
Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 untuk memastikan mutu pembelajaran. Oleh karena itu, perlu ada percepatan pemenuhan guru berkualifikasi S1/D4 lewat program tersebut.
Baca juga: 66.095 Guru Di Indonesia Belum Sarjana
Melalui program Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4 Guru, guru bisa menjalani kuliah secara fleksibel. Di antaranya, pendidikan ditempuh dengan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A dan tidak mengganggu jam mengajar.
Lalu, pembelajaran dilakukan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara daring, luring, atau bauran. Setiap guru juga mendapat bantuan biaya pendidikan maksimal tiga juta rupiah per semester.
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, peserta merupakan guru PAUD formal, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kedua, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan SMA/sederajat.
Ketiga, terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berusia maksimal 55 tahun. Keempat, aktif mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, memiliki pengalaman yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju. Program studi yang dituju juga harus linear dengan penugasan guru. Jika tidak ada program studi yang sesuai, guru bisa memilih program studi yang satu rumpun ilmu atau program keahlian.
Informasi lebih lanjut tentang program ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen yaitu @ditjen.gtk.kemdikbud dan laman resmi gtk.dikdasmen.go.id.