c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Juni 2023

13:45 WIB

Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Tidak Wajib

Wisuda sekolah tidak wajib dan tak boleh memberatkan siswa serta orang tua

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Tidak Wajib
Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Tidak Wajib
Ilustrasi. Orang tua mendokumentasikan prosesi pelepasan siswa TK dan wisuda di Depok, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan, penyelenggaraan wisuda sekolah tidak bersifat wajib. Wisuda juga tidak boleh memberatkan orang tua murid.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah tertanggal 23 Juni 2023.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui siaran pers, Jumat (23/6) malam.

Tak hanya itu, Kemendikbudristek pun mengingatkan satuan pendidikan dan komite sekolah untuk mendiskusikan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” papar Suharti.

Selain itu, Suharti juga meminta pihak-pihak terkait untuk melihat esensi wisuda. Dia menilai, yang lebih penting dari wisuda adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik.

Dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, tercatat ada lima dasar hukum yang digunakan. 

Yaitu, UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan Kemendikbudristek untuk membuat regulasi terkait penyelenggaraan wisuda. 

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraan wisuda sekolah maupun perguruan tinggi.

"Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada," tulis FSGI dalam siaran pers belum lama ini.

Penyelenggaraan wisuda di jenjang PAUD hingga SMA ramai dibicarakan warganet belakangan ini. Sebagian orang tua merasa wisuda memberatkan karena adanya sejumlah biaya yang harus dipenuhi.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar