14 Maret 2024
21:00 WIB
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Awan Penggerak hari ini.
Awan Penggerak merupakan sistem yang dirancang untuk membantu guru-guru di daerah yang masih memiliki kendala jaringan internet. Lewat sistem ini, guru bisa mengakses materi pembelajaran yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lainnya tanpa jaringan internet atau secara luring (offline).
"Sistem ini kami rancang untuk membantu dan memudahkan guru-guru di wilayah khusus untuk belajar dan tentunya untuk semakin menguatkan komunitas belajar," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam acara Rilis Awan Penggerak di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Ia melanjutkan, saat ini Awan Penggerak mulai diujicobakan di berbagai sekolah di enam provinsi. Keenamnya adalah Aceh, Lampung, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Ia juga meminta dinas pendidikan untuk mensosialisasikan sistem ini kepada guru-guru dan sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Jadi, Awan Penggerak dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya di daerah khusus.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, lahirnya Awan Penggerak dilatarbelakangi suara masyarakat. Utamanya, terkait adanya guru-guru yang tidak bisa mengakses berbagai fasilitas pembelajaran yang dibuat Kemendikbudristek.
Sebab, guru-guru ini tinggal di daerah-daerah yang terkendala jaringan internet. Sementara itu, fasilitas pembelajaran yang ada hanya bisa diakses menggunakan internet. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya implementasi Kurikulum Merdeka.
Menurut data Kemendikbudristek, sebanyak 15,9% satuan pendidikan di seluruh Indonesia belum memiliki akses internet. Lalu, sebanyak 49,56% satuan pendidikan di daerah dan daerah khusus mengalami kendala jaringan internet.
"Apapun kebijakannya tidak boleh ada satu pun guru yang tertinggal," ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, Awan Penggerak bekerja melalui server lokal sehingga tidak membutuhkan jaringan internet. Komputer-komputer yang dimiliki sekolah lantas bisa terhubung dengan server tersebut. Awan Penggerak juga bisa diakses menggunakan ponsel dan laptop.
Secara bertahap, Awan Penggerak akan menyebar ke tingkat nasional. Sasarannya adalah daerah khusus yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Ditambah, satuan pendidikan di daerah yang memiliki kecepatan internet kurang dari 2 MBps berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Desember 2023.