13 Juli 2023
16:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih lemah dalam hal sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan, fakta tersebut merupakan hasil dari pemantauan secara berkala dan evaluasi oleh Kemendikbudristek terhadap pelaksanaan PPDB.
“Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/7).
Oleh sebab itu, Chatarina meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif. Khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, sosialisasi harus dimasifkan oleh pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat SD maupun SMP sebelum penyelenggaraan PPDB dimulai, sehingga mereka mendapat pencerahan.
Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, kata dia, mengingat banyaknya temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024. Seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.
“Kami meminta Disdik (Dinas Pendidikan) untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Chatarina.
Ia mengatakan, Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB, pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, atau bentuk lain yang sederajat. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Sejumlah petugas (kiri) memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait pendaftar an Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023). Antara Foto/Fakhri Hermansyah Bentuk Satgas
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan. Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
Muhadjir menambahkan, praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.
"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," serunya.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Mencakup jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah. Muhadjir mengemukakan, sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Sementara itu, pihak Kemendikbudristek pun menegaskan, penyelenggaraan PPDB harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Petugas menunjukan jadwal Penerimaan Peserta Murid Baru (PPDB) di Posko PPDB di SMA Negeri 70, Jakar ta, Senin (3/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni Empat Jalur
Untuk diketahui, acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
Sedangkan jalur ketiga adalah perpindahan orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5% dan jalur prestasi yang digunakan apabila persentase kuota masih tersisa.
Iwan menyatakan, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik, untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing. Dalam hal ini, pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.
Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Iwan
Kemendikbudristek juga memastikan, turut mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing. Oleh sebab itu, PPDB dipantau bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, dan akuntabel.