13 September 2025
15:47 WIB
Kemendagri Sebut Pembakaran DPRD Pekalongan Jadi Pembelajaran
Pembakaran Gedung DPRD Pekalongan pada 30 Agustus 2025 sinyal komunikasi antar-elemen masyarakat harus naik.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Damkar Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memadamkan kebakaran. Kota Pekalongan.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, insiden pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Pemerintahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (30/9) harus menjadi pembelajaran bersama.
Pembelajaran bersama itu, urai Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Raziras Rahmadillah bertujuan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat komunikasi antar-elemen masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat bahu-membahu menciptakan suasana kondusif," papar Raziras, dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/9).
Dalam kunjungan tersebut, Raziras menyampaikan 11 arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menjaga stabilitas, ketertiban umum, serta pelayanan publik di daerah.
Dia turut menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terkait kondusivitas penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas) di daerah.
Sebagai bagian dari arahan nasional, dia menyebutkan 11 arahan Mendagri dimaksud meliputi penyelenggaraan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara rutin dan terstruktur, silaturahim kepala daerah dengan tokoh masyarakat, pelaksanaan doa bersama lintas agama, implementasi program pro-rakyat di sektor prioritas, serta penundaan kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
Arahan lainnya, yakni penegasan pola hidup sederhana di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat, pembatasan perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah, pengawasan langsung oleh kepala daerah terhadap wilayah rawan konflik atau bencana, percepatan perbaikan fasilitas publik yang rusak, penegakan etika komunikasi pejabat publik, serta pengaktifan Siskamling berbasis Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW).
"Arahan Mendagri bukan hanya pedoman administratif, tetapi langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” sebut dia.
Dia menegaskan Kemendagri akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan 11 arahan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan stabilitas nasional, pelayanan publik, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara optimal, serta memperkuat ketahanan sosial melalui partisipasi aktif masyarakat.
Adapun dalam kunjungannya, Raziras didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatppol PP) Kota Pekalongan.