04 November 2024
13:47 WIB
Kemendagri Kawal Ad Hoc Pilkada 2024 Dapat Jamsos
Kemendagri bahas terus jamsos untuk ad hoc Pilkada bersama jajaran Kemenkeu.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat membuka Presentasi Kepala Daerah di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin 28/10/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengupayakan seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Itu sesuai Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ pada 3 September 2024, dan kini tengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” urai Wamendagri Bima Arya dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Menurut Bima, Kemenkeu masih terkendala hal administrasi untuk memasukkan dalam penganggaran, karena tidak ada nomenklatur-nya.
Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Ia menyebut Ditjen Keuda telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.
"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ujar Kastorius.
Sebelumnya, Sabtu (21/9), Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024," papar Timboel melalui keterangan resminya Sabtu.
Mengenai hal anggaran, menurut dia semua sudah jelas dalam aturan yang termaktub di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan ad hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.