09 Maret 2022
14:08 WIB
Penulis: Dwi Herlambang
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melansir aplikasi e-Perda. Aplikasi ini ditujukan untuk sarana bagi pemerintah pusat dan daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan perda (peaturan daerah).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, e-Perda merupakan sebuah inovasi dan terobosan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah. Melalui aplikasi ini, diharapkan teknologi berperan dalam hal koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Akmal sampaikan, di Indonesia hanya ada dua produk hukum yang hebat dan bisa menimbulkan sanksi. Yaitu, undang-undang (UU) dan perda.
Tapi, lanjut Akmal melihat banyak perda selama ini menimbulkan berbagai persoalan. Setelah perda berlaku, malah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat karena merasa dirugikan.
“Masyarakat banyak bertanya kenapa perdanya begini dan begitu (hasilnya),” kata Akmal dalam webinar peluncuran aplikasi e-Perda di Jakarta, Rabu (9/3).
Atas dasar itu, melalui e-Perda nantinya produk hukum daerah yang dibuat, bisa dilihat oleh semua pihak. Sekaligus diharapkan menjadi sarana seluruh pihak untuk memberi masukan dan mengawasi proses pembahasan serta penerapan.
e-Perda, lanjut Akmal, menjadi sebuah ruang partisipasi semua pemangku kepentingan. Semua pihak bisa melihat bagaimana draf yang dibuat oleh pemda.
Karena, sebelum menjadi paying hukum di daerah, pemda harus serius dan bekerja keras untuk merancang produk hukum yang berkualitas. Sekaligus, bisa diimplementasikan tepat sasaran di masyarakat.
Implementasi perda, menurut Akmal, harus berdampak setidaknya pada tiga hal. Yakni, mendorong kualitas pelayanan publik makin baik, membuat masyarakat sejahtera, dan mendorong daerah berdaya saing tinggi.
“Ketika sebuah produk hukum tidak bisa mendorong hal tadi, berarti ada yang salah! Jangan bicara soal kecepatan saja, tapi juga soal substansinya. Apakah juga sudah memiliki kajian akademik yang bagus,” ulas dia dalam kesempatan itu.
Di sisi lain, aplikasi e-Perda diharapkan bisa membuat penyusunan perda lebih efektif, efisien. Sekaligus mampu mendeteksi tumpang tindih normal maupun produk hukum.
Dengan begitu, e-Perda juga akan mengatasi obesitas regulasi yang ada di Indonesia.
Adapun fitur yang ditawarkan adalah e-fasilitasi, e-konsultasi, e-persetujuan dan e-klarifikasi. e-Perda juga akan terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN dan juga terkoneksi dengan 32 kementerian.
Pengkoneksian ini bertujuan untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.