c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Juni 2025

14:59 WIB

Kemendagri Beber Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke wilayah Sumatra Utara, bukan Aceh 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemendagri Beber Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut</p>
<p>Kemendagri Beber Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut</p>

Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi masuknya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke wilayah Sumatra Utara, bukan Aceh.

Dalam media sosial resminya, Kemendagri menjelaskan, empat pulau yang tengah menjadi polemik ini telah melalui proses verifikasi data sejak 2008.

“Kini status administrasinya ditegaskan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatra Utara,” tulis Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6).

Adapun saat dimulai pada 2008, dijelaskan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Sumatra Utara, termasuk Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Saat itu juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Aceh. Hasilnya tidak ditemukan empat pulau tersebut.

Pada 2009, Gubernur Sumatra Utara kala itu mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Sumatra Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.

Di tahun yang sama, Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Aceh, serta menyampaikan perubahan nama empat pulau.

Perubahan ini adalah Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, sementara Pulau Panjang tetap.

Kemudian pada 15 November 2017, melalui surat Nomor 136/40430 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Namun, pada 30 November 2017 Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Sumatra Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.

Selanjutnya, Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK 8 Desember 2017 menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Sumatra Utara.

Di tahun depannya, Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian, Gubernur Aceh pada 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatra Utara.

Selanjutnya pada 2020, Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat yang menyepakati bahwa empat pulau masuk wilayah Sumatra Utara.

Pada 2021, Terbit Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Lelu, Tim Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatra Utara mengadakan rapat pada 13 Februari 2022 membahas status empat pulau, namun tidak mencapai kesepakatan.

Keesokan harinya, 14 Februari 2022 terbit Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020.

Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil pada April 2022 menyampaikan somasi atau keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status empat pulau.

Kemudian dari Mei hingga Juni 2022, Tim Pusat bersama Pemda Aceh, Pemda Sumatra Utara, Pemda Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke empat pulau tersebut.

Hingga akhirnya, pada April 2025, terbit Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumatra Utara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar