03 Oktober 2025
19:37 WIB
Kemenaker Tegaskan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja Pelanggaran Serius
SE Menaker melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi masyarakat pencari kerja. Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, praktik diskriminasi dalam sistem rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Kemenaker, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Sunardi menekankan, seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Dia mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.
Adapun isi SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mencakup empat poin dalam rangka mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Memberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.