c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juli 2024

10:36 WIB

Kemenaker Ingatkan Pentingnya JHT 

JHT penting bagi pengusaha dan pekerja dengan prinsip tabungan wajib.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenaker Ingatkan Pentingnya JHT&nbsp;</p>
<p>Kemenaker Ingatkan Pentingnya JHT&nbsp;</p>

Wamenaker, Afriansyah Noor, dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (11/7). Dok. Biro Humas Kemenaker.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pada pengusaha dan pekerja, pentingnya menjadi peserta jaminan sosial program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT, urai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dilaksanakan dengan prinsip tabungan wajib. Hal ini bertujuan agar para peserta mendapat uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," ujar Afriansyah dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Surakarta, Jawa Tengah, seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7) malam.

Dia menjelaskan, JHT penting mengingat pada tahun 2050 usia harapan hidup masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 75,56 tahun. Di sisi lain, pada tahun 2045 diperkirakan lebih dari 20% populasi Indonesia mengalami aging population.

Tak hanya itu, Afriansyah menyebut tren perpindahan pekerjaan dari sektor formal menjadi informal atau sebaliknya memerlukan jaminan sosial yang adaptif. Jaminan sosial juga harus berkelanjutan bagi peserta yang pindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Dia berkata, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yaitu sebanyak 18,4 juta tenaga kerja. Ini setara dengan 12,97% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia.

Untuk itu, dia berharap para pengusaha dan pekerja dapat memahami pentingnya kepesertaan JHT. Kepada pemberi kerja, dia berharap mereka bisa meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.

"Bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Afriansyah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar