c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 Januari 2025

17:50 WIB

Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2025 Jadi Rp89,6 Juta

Kementerian Agama mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 1446H/2025 M sebesar Rp89,67 juta

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2025 Jadi Rp89,6 Juta</p>
<p>Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2025 Jadi Rp89,6 Juta</p>

Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). AntaraFoto/Sigid Kurniawan


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 1446H/2025 M sebesar Rp89,67 juta. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan Kemenag di Rapat sebelumnya mengusulkan BPIH jemaah haji Indonesia untuk tahun ini sebesar Rp93,38 juta. 

Selain itu, nilai usulan tersebut juga lebih rendah dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp93,41 juta. “Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi biaya yang kami perhitungkan, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26 untuk BPIH 2025,” kata Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1).

Hilman menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp55,59 juta atau 62% dari BPIH. Dengan demikian, besaran subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp34,07 juta atau 38% dari total BPIH.

Dari total BPIH sebesar Rp89,6 juta itu terdiri atas dua komponen biaya. Sebesar Rp 50,61 juta merupakan biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, yang meliputi biaya haji di Arab Saudi mencakup Rp23,21 juta untuk akomodasi, Rp6,37 juta konsumsi, Rp4,71 juta transportasi, Rp16,08 juta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, serta Rp22.448 perlindungan. 

Lalu, Rp93.226 premi asuransi dan perlindungan lainnya, Rp19.303 pembiayaan jemaah haji di Arab Saudi, Rp71.116 pelayanan umum di Arab Saudi, dan Rp 4.959 pengelolaan BPIH. 

Sedangkan, sebesar Rp39,05 juta merupakan biaya ibadah haji dalam negeri. Biaya ini mencakup Rp33,05 juta untuk biaya penerbangan, Rp129.084 akomodasi, Rp185.881 konsumsi, Rp55.468 perlindungan, Rp92.286 pelayanan di embarkasi dan debarkasi, Rp13.765 pelayanan keimigrasian, serta Rp250.000 premi asuransi dan perlindungan lainnya. 

Kemudian, Rp214.997 untuk biaya dokumen perjalanan, Rp3,2 juta biaya hidup, Rp940.775 pembinaan jemaah haji di Tanah Air. Rp665.045 pelayanan umum di dalam negeri, dan Rp218.106 pengelolaan BPIH.

“Rancangan besaran BPIH ini disusun sesuai asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR,” kata Hilman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar