17 Februari 2025
10:37 WIB
Kemenag Tetap Cairkan Tunjangan Insentif Guru
Pencairan tunjangan untuk guru non-PNS di Raudlatul Atfal dan madrasah tetap dilakukan secara bertahap, meski ada efisiensi anggaran.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Guru memberikan penjelasan kepada siswa saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Madrasah Tsan awiyah Negeri (MTSN) 2 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/10/2023). Antara Foto/Auliya Rahman.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang bertugas di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah. Anggaran untuk tunjangan ini juga sudah dialokasikan.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Suyitno, melalui keterangan pers, Minggu (15/2).
Dia menjelaskan, tunjangan yang akan dibayarkan secara bertahap ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para guru. Insentif juga diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menambahkan, Kemenag saat ini sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tersebut. Juknis ini antara lain mengatur kriteria guru penerima tunjangan insentif.
Baca: Kemenag Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Dia memaparkan, kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif di antaranya, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag, belum lulus sertifikasi, dan memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag dan berstatus sebagai guru tetap madrasah. Guru yang diprioritaskan merupakan guru yang lebih lama mengabdi dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Guru penerima insentif juga wajib memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari Kemenag, dan belum memasuki usia pensiun yaitu 60 tahun.
Selanjutnya, guru tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif nantinya dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.