c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Agustus 2025

21:00 WIB

Kemenag Targetkan 2 Juta Pencatatan Pernikahan

Kementerian Agama akan mendorong program layanan, seperti nikah massal dan program 'Gas Nikah', untuk mencapai target dua juta pencatatan pernikahan pada tahun 2025

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenag Targetkan 2 Juta Pencatatan Pernikahan</p>
<p>Kemenag Targetkan 2 Juta Pencatatan Pernikahan</p>

Sejumlah pasangan pengantin berjalan menuju Balai Kota Surabaya saat nikah massal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/7/2024). AntaraFoto/Didik Suhartono


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional dapat mencapai dua juta pasangan pada tahun 2025. 

Untuk mencapainya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu (6/8), meminta penghulu untuk menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan. 

"Tolong pasang target. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kemenag juga akan mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, program “Gas Nikah”, serta inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan.

"Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada program nikah massal, ada program Gas Nikah," kata dia.

Abu juga mengingatkan tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan. Menurut dia, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.

"Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan," kata dia.

Ia menjelaskan target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat.

Menurut dia, pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar