c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 November 2025

09:57 WIB

Kemenag Ingatkan Dakwah Tangkal Intoleransi

Dakwah semua pemuka agama mesti memuat ajakan intoleransi antik radikalisme.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenag Ingatkan Dakwah Tangkal Intoleransi</p>
<p>Kemenag Ingatkan Dakwah Tangkal Intoleransi</p>

Pecalang atau satuan pengamanan desa adat Bali berjaga saat umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Denpasar, Bali, Minggu (10/7/2022). Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo,

LOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya dakwah yang mengedepankan harmoni dan kedamaian untuk menangkal intoleransi dan radikalisme.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ismail Cawidu di Lombok, NTB, Minggu, menyampaikan peringatan Hari Toleransi Internasional yang jatuh setiap 16 November menjadi pengingat untuk menguatkan persatuan melalui dakwah.

"Kementerian Agama pada seluruh lini, mulai dari kecamatan sampai ke pusat itu sudah melancarkan berbagai macam program, khususnya yang mendorong para tokoh agama, dari agama apapun, untuk mengedepankan dakwah-dakwah yang menyejukkan," kata dia dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, para tokoh agama perlu bekerja sama untuk membangun toleransi dengan mengedepankan kebersamaan guna menekan konflik dengan berdakwah yang mengedepankan harmoni.

"Kebersamaan dan harmoni itu lebih diutamakan ketika membahas masalah kecil-kecil yang bisa memicu intoleransi. Saya kira ini bukan pekerjaan seseorang, melainkan satu kelompok untuk bekerja sama mewujudkan kehidupan yang harmonis di Indonesia," ujar dia.

Ismail menyebutkan, saat ini, indeks kerukunan beragama di Indonesia ada di angka 76,47 di tahun 2024, naik sebesar 0,45 poin jika dibandingkan dengan tahun 2023. Kemenag menargetkan angka tersebut terus meningkat hingga 70 poin pada tahun 2026 mendatang.

Meski indeks kerukunan umat beragama menunjukkan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada, seperti beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar