c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 April 2024

21:00 WIB

Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN

Kementerian Agama telah mencairkan Rp66 miliar untuk insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN</p>
<p>Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN</p>

Foto ilustrasi guru mengajar. Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp66 miliar untuk insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebutkan, insentif ini akan diberikan kepada 22.000 guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di Sistem Administrasi Guru Agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR, tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Yaqut mengatakan, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum. Penyaluran ini juga merupakan Langkah afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru agama yang tidak mendapatkan THR.

“Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” kata Yaqut. 

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024, dan kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.

Pencarian insentif ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

“Saat ini, kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak, kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascaLebaran,” kata Abu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar